Panduan Sertifikasi UN Mark Kemasan Briket Shisha
Menembus pasar global untuk komoditas briket shisha (karbon) menuntut kepatuhan pada standar keamanan transportasi internasional. Sebagai produk yang diklasifikasikan dalam Dangerous Goods, kemasan tipe 4G (Fibreboard) yang Anda gunakan wajib memiliki sertifikasi UN Mark.
Proses pengurusan ini secara garis besar terbagi menjadi dua tahapan utama, yakni pengujian fisik di Laboratorium (BBKFK) dan registrasi sertifikasi melalui portal Maritimhub (Kemenhub). Berikut adalah rincian prosedurnya.
Sebelum mengajukan UN Mark, kemasan Anda harus lolos uji kelayakan fisik dari Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan (BBKFK). Berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- Foto sampel kemasan aktual yang akan diuji.
- Formulir Permintaan Uji Kemasan Transpor (DG) yang telah diisi lengkap.
- MSDS (Material Safety Data Sheet) dari produk briket yang diproduksi.
Kunjungi portal resmi SIP TENAN BBKFK di tautan ini. Lakukan pembuatan akun baru, atau silakan login jika perusahaan sudah terdaftar.
Masuk ke laman utama permohonan. Pilih jenis layanan PENGUJIAN, kemudian lengkapi seluruh isian formulir sesuai dengan data perusahaan dan produk Anda.
Tentukan durasi pengerjaan pengujian sesuai kebutuhan operasional Anda. Opsi yang tersedia meliputi paket Silver (10 hari kerja), Gold (5 hari kerja), dan Platinum (prioritas).
Pantau progres pengajuan melalui email atau dashboard SIP TENAN. Apabila dokumen disetujui (ACC), pihak laboratorium akan menerbitkan dokumen Penawaran Harga resmi.
Segera setelah proses penawaran disepakati dan dibayarkan, kirimkan sampel kemasan fisik produk Anda menuju alamat Laboratorium BBKFK yang berlokasi di Jakarta Timur.
Jika kemasan dinyatakan lolos uji, dokumen Sertifikat Hasil Analisis akan terbit dan dapat diunduh langsung dari sistem SIP TENAN Anda.
Sertifikat Hasil Analisis dari BBKFK yang telah Anda dapatkan akan menjadi dokumen acuan utama untuk menerbitkan sertifikasi UN Mark dari Kementerian Perhubungan.
- Berkas Sertifikat Hasil Uji Lab dari BBKFK.
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
- Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
- Surat Pengakuan Laboratorium Uji.
- Akreditasi Laboratorium dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Proposal Metode Pengujian / Ruang Lingkup Pengujian Kemasan Pemberian Tanda UN Mark.
Kunjungi portal resmi layanan Kemenhub di Maritimhub. Silakan lakukan registrasi pembuatan akun bagi yang belum terdaftar.
Pada dasbor utama, arahkan ke menu Daftar Layanan → Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran → Pemberian Tanda UN Mark.
Isi seluruh formulir pendaftaran dengan teliti, unggah keseluruhan dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya, lalu proses pengajuan permohonan.
Alur Evaluasi Internal Maritimhub:
| Urutan | Tahapan Proses |
|---|---|
| 1 | Diajukan |
| 2 | Verifikasi PTSA |
| 3 | Penugasan Evaluator |
| 4 | Pengajuan Tanggal Peninjauan |
| 5 | Konfirmasi Tanggal Peninjauan |
| 6 | Persetujuan Tanggal Peninjauan |
| 7 | Verifikasi Evaluator |
| 8 | Verifikasi Ketua Tim |
| 9 | Verifikasi Kasubdit |
| 10 | Persetujuan Direktur |
| 11 | Selesai |
Perhatian Khusus: Pada tahap Verifikasi Evaluator, pihak Maritimhub akan melakukan inspeksi langsung (Site Visit) ke lokasi pabrik. Mohon pastikan kondisi pabrik dan sampel kemasan siap untuk ditinjau. Jika seluruh proses telah mencapai status Selesai, Sertifikat UN Mark Anda siap diunduh.